TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi  :

Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Langkat memiliki tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dibidang Pemuda dan Olahraga dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Langkat mempunyai fungsi sebagai berikut :

A. Penyusunan kebijakan teknis dibidang Pemuda dan Olahraga

B. Pelayanan umum dibidang Pemuda dan Olahraga

C. Pembinaan Teknisi di Pemuda dan Olahraga

D. Perencanaan dan pelaksanaan kebijaan pembinaan dan pengembangaan

Kepamudaan dan Keolahragaan yang meliputi koordinasi, kelembagaan,

produktifitas dan program pengembangan anak Remaja dan Pemuda.

E. Perumusan kebijakan perencanaan, pemanfaatan sarana Kepemudaan dan Keolahragaan

F.  Pengeloalaan administrasi yang meliputi urusan umum, kepegawaian dan keuangan.

KEPALA DINAS

bertugas memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan kegiatan dan melaksanakan tugas pemerintah daerah dibidang pemuda dan olahraga serta tugas lain yang diberikan Bupati.

Kepala Dinas mempunyai fungsi

1.Penyusun rencana pelaksanaan kebijakan dibidang Pemuda dan Olahraga.

2 Pengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas dan kewenangan dibidang Pemuda dan Olahraga.

3. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama kemitraan dengan pihak terkait dalam pembinaan dan pengembangan Kepemudaan dan Keolahragaan

4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIS

Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Langkat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan tugas urusan umum, ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan seluruh unit kerja dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Langkat.Sekretaris memiliki fungsi :

1.Menyusun rencana kerja dan program tahunan sekretariat

2. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, meliputi surat menyurat, menelaah dan mendistirbusikan surat-surat, membubuhkan paraf surat keseluruh unit kerja dilingkungan Dinas.

3. Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

4. Melaksanakan kegiatan adminsitrasi kepegawaian, ketatausahaan, dan penataan organisasi.

5. Melaksanakan dan memelihara administrasi peralatan dan perlengkapan.

6. Mengkoordinasikan penyusunan program dan laporan Kepala Dinas.

7. Menyusun dan menyiapkan Renstra, Renja, dan Lakip Dinas Pemuda dan Olahraga.

SUB BAG UMUM

1.Melaksankan urusan surat meluputi agenda dan expedisi surat masuk, surat keluar, teknis surat, konsep surat tatalaksana surat, kearsipan dan dokumentasi

2. Melaksanakan urusan rumah tangga Dinas meliputi kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan kantor

3. Membnatu instrument dan laporan akuntabilitas, penetapan kinerja instansi Dina Pemuda dan Olahraga

4. Menyiapkan data administrasi kepegawaian

5. Mempersiapkan program dan pelaksanaan pembianaan ketatalaksanaan organisasi dilingkungan Dinas

6. Melaksanakan kegiatan pemantauan sesuai dangen bidang tugasnya untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahan masalah

7. Menyelenggarakan urusan tata usaha administrasi umum dan barang/perlengkapan sesuai ketentuan dan standar yang di tetapkan

8. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancara serta hambatan yang terjadi

9. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing – masing agar pelaksanaanya dapat berjalan lancar

10. Mengkoordinir urusan ketatausahaan dan kepegawaian sesuai aturan dalam rangka tertibnya administrasi

BIDANG BINA KEPEMUDAAN

dipimpin oleh Kepala Bidang yang bertugas membantu Kepala Dinas dalam tugas pembinaan dan pengembangan program pemberdayaan anak, remaja dan pemuda serta pengembangan prduktifitas dan lembaga kepemudaan.Bidang Bina Kepemudaan memiliki fungsi :

1. Penyusunan program kegiatan pembinaan anak, remaja dan kepemudaan.

2. Penyusunan kebijakan teknis pengembangan produktivitas dan lembaga kepemudaan

3. Pengkoordinasikan pelaksanaan kebiajakn teknis pembinaan dan pengembangan program pemberdayaan anak, remaja dan kepemudaan dengan isntansi terkait dan lembaga organisasi kepemudaan.

4. Pelaksanaan pembinaan dalam meningkatkan produktivitas kepemudaan dan pemberdayaan lembaga kepemudaan

BIDANG BINA KEOLAHRAGA

dipimpin oleh seorang Kepala Bidangyang bertugas membantu Kepala Dinas dalam tugas pembinaan dan pemberdayaan olahraga prestasi, olahraga kemasyarakatan/rekreasi dan organisasi keolahragaan serta pengembangan olahraga pendidikan.Kepala Bidang Keolahragaan mempunyai fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis program pembinaan dan pemberdayaan olahraga prestasi, olahraga masyarakat, rekreasi dan organisasi keolahragaan serta pengembangan olahraga pendidikan.

2. Pengkoordinir pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pemberdayaan olahraga prestasi, olahraga masyarakat, rekreasi dan pembinaan organisasi kemasyarakatan serta pengembangan olahraga pendidikan.

3. Pelaksanaan koordinasi kerjasama dan fasilitasi pengembangan olahraga prestasi, olahraga masyarakat, rekreasi dan organisasi keolahragaan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

4. Penyusunan dan menyiapkan renstra, renja, dan lakip Bidang Bina Keolahragaan

BIDANG PROGRAM PRASARANA DAN SARANA

dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas membantu Kepala Dinas dalam tugas menyusun program, monitoring dan evaluasi serta pembinaan dan pengembangan prasarana dan sarana keolahragaan.Kepala Bidang Program Prasarana dan Sarana mempunyai fungsi :

1. Penyusun program kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan Prasarana dan Sarana.

2. Penyusun program kebijakan teknis pemanfaatan dan pengendalian Prasarana dan Sarana Kepemudaan dan Keolahragaan.

3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program Dinas

4. Penyusun dan menyiapkan Renstra, Renja, dan Lakip Bidang Program Prasarana dan Sarana.