SEKRETARIS

TUPOKSI SEKRETARIS

Sekretaris Memiliki Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Langkat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan tugas urusan umum, ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan seluruh unit kerja dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Langkat.Sekretaris memiliki fungsi :

1.Menyusun rencana kerja dan program tahunan sekretariat

2. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, meliputi surat menyurat, menelaah dan mendistirbusikan surat-surat, membubuhkan paraf surat keseluruh unit kerja dilingkungan Dinas.

3. Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

4. Melaksanakan kegiatan adminsitrasi kepegawaian, ketatausahaan, dan penataan organisasi.

5. Melaksanakan dan memelihara administrasi peralatan dan perlengkapan.

6. Mengkoordinasikan penyusunan program dan laporan Kepala Dinas.

7. Menyusun dan menyiapkan Renstra, Renja, dan Lakip Dinas Pemuda dan Olahraga.

DST

KASUBAG. UMUM DAN KEUANGAN

KEGIATAN – KEGIATAN

1.Melaksankan urusan surat meluputi agenda dan expedisi surat masuk, surat keluar, teknis surat, konsep surat tatalaksana surat, kearsipan dan dokumentasi

2. Melaksanakan urusan rumah tangga Dinas meliputi kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan kantor

3. Membnatu instrument dan laporan akuntabilitas, penetapan kinerja instansi Dina Pemuda dan Olahraga

4. Menyiapkan data administrasi kepegawaian

5. Mempersiapkan program dan pelaksanaan pembianaan ketatalaksanaan organisasi dilingkungan Dinas

6. Melaksanakan kegiatan pemantauan sesuai dangen bidang tugasnya untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahan masalah

7. Menyelenggarakan urusan tata usaha administrasi umum dan barang/perlengkapan sesuai ketentuan dan standar yang di tetapkan

8. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancara serta hambatan yang terjadi

9. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing – masing agar pelaksanaanya dapat berjalan lancar

10. Mengkoordinir urusan ketatausahaan dan kepegawaian sesuai aturan dalam rangka tertibnya administrasi